Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 01 Oktober 2021
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk
Sidang Voniss Rizieq Shihab dan kawan-kawan. (Foto: Tangkapan Layar).

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan.

Kelima terdakwa kasus tersebut yakni mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Kelima terdakwa tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Baca Juga:

PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube

“Tolak Kasasi,” tulis MA dikutip dari laman resminya, Jumat (1/10).

Sidang Rizieq. (Foto: Antara)
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Rizieq dituntut 2 tahun penjara dan lima lainnya satu tahun 6 bulan penjara.

Putusan Kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab juga telah divonis 8 Bulan penjara.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. (Pon)

#Rizieq Shihab # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan