Mahkamah Agung Putuskan Kembali Cabut Aturan Transportasi Online

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 September 2018
Mahkamah Agung Putuskan Kembali Cabut Aturan Transportasi Online
Ilustrasi. (MP/Noer Ardiansjah)

MerahPutih.com - Mahkamah Agung memutuskan kembali mencabut aturan transportasi online. Dengan demikian, MA memerintahkan Menhub mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Kebijakan ini digugat ke MA dan Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Lagi-lagi, Menhub Budi Karya menerbitkan Permenhub 108 dan kembali digugat oleh tiga orang yakni Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi.

Ilustrasi transportasi online. Foto: Grab

Setelah melalui beberapa sidang, MA memutuskan

"Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9)

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut aturan di atas. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

"Memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara," ujar majelis.

MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pada tahun lalu, MA juga mencabut 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online. Antara/ Wahyu Putro

Berikut 4 pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari website MA

1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

2. Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

4. Dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:

a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

"Menyatakan pasal:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
3. Pasal 20.
4. Pasal 21.
5. Pasal 27 huruf a.
6. Pasal 30 huruf b.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a angka 3.
9.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
11. Pasal 51 ayat (3), huruf c.
12. Pasal 37 ayat (4) huruf c.
13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat (4)

dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak itu. (*)

#Transportasi Online # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan