Mahfud Minta Polri Transparan Usut Kasus Brigjen Prasetijo
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan ke internal Polri untuk memberi sanksi kepada oknum polisi yang memberikan surat jalan ke buronan Djoko Tjandra.
Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang membantu pelarian Djoko S Tjandra dicopot dari jabatannya. Mahfud mengingatkan agar Polri memprosesnya secara transparan.
Baca Juga
Usai Dicopot, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dipenjara 14 Hari di Sel Khusus
“Zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, enggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter. Kita tunggu aja tindakan dari Polri,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/7)
Setelah Lurah Grogol Selatan dicopot karena menyalahi aturan telah menyediakan KTP bagi Djoko Tjandra, kini giliran publik dibuat terpana karena dia diketahui mengantongi surat jalan yang diterbitkan oleh Mabes Polri.
Status buron agaknya tidak menghalangi Djoko Tjandra bebas berkeliaran di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan ke personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada dijajaran Hubinter Polri.
Baca Juga
Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri. (Knu)