MerahPutih.com - Isu perpanjangan massa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode kembali mencuat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menilai, persoalan masa jabatan presiden sepenuhnya menjadi ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Termasuk partai politik yang ada.
Menurut Mahfud, mereka yang memiliki kekuatan untuk menentukan apakah jabatan presiden tetap dua periode seperti yang saat ini berlaku, atau diubah menjadi tiga periode atau lebih.
Baca Juga:
Manuver Presiden Jokowi 3 Periode, PKS: Perilaku Inkonstitusional
“Saya bukan anggota parpol atau MPR. Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR,” kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, Senin (21/6).
Pun demikian secara pribadi, Mahfud menilai jabatan presiden tetap dibatasi maksimal dua periode saja.
“Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja,” ujarnya.

Ia menilai bahwa batasan maksimal masa periode jabatan presiden ini adalah bagian dari upaya konstitusi di Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan.
Sekaligus membatasi masa kekuasaan sehingga kehidupan berbangsa bernegara bisa berjalan dengan baik.
“Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menggelar syukuran terbentuknya Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pemilihan Presiden 2024.
Qodari berpendapat, ada sekelompok masyarakat yang menginginkan keduanya menjadi pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024. (Knu)
Baca Juga: