Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana
MerahPutih.com - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat. Tak segan-segan, mereka melakukan teror kepada nasabah dalam menagih pembayaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, banyak pasal yang bisa dipakai bila mereka memakai tindakan kriminal saat menagih.
Baca Juga
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol
Ada Pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan. Lalu, ada juga Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, serta UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud MD saat siaran pers melalui virtual, Selasa (19/10).
Mahfud MD mengungkapkan, jika pinjol yang bidang usaha ilegal, berdirinya pun dengan menabrak aturan dan kaidah-kaidah hukum. Oleh sebab itu, pemerintah akan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.
"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol yang berdiri secara ilegal. Sedangkan pinjol yang sudah terdata di OJK akan didukung oleh pemerintah.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga