Mahfud MD Tegaskan Resesi dan Krisis Merupakan Dua Hal Berbeda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Agustus 2020
Mahfud MD Tegaskan Resesi dan Krisis Merupakan Dua Hal Berbeda
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa antara resesi dan krisis merupakan dua hal yang berbeda.

"Resesi itu tidak sama dengan krisis. Resesi itu adalah satu keadaan di mana suatu negara secara berturut-turut dalam dua kuartal pertumbuhan ekonominya minus," ujar Mahfud dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Mahfud pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Gubernur, Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia.

Baca Juga

Ketua MPR Ingatkan Polri Tak Lupa Janji Berpihak Kepada Rakyat

Mahfud menegaskan bahwa resesi berbeda dengan krisis, sebab resesi itu perhitungan matematis tentang pertumbuhan ekonomi per kuartal di dalam sebuah negara.

"Kalau dua kuartal berturut-turut minus atau di bawah, resesi. Sekarang beberapa negara kan sudah mulai resesi. Singapura kan lebih dulu, kemudian Korea Selatan, dan beberapa negara lain sudah resesi," jelas dia.

Oleh sebab itu, pentingnya rakor itu digelar dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pemahaman kepada para kepala daerah bahwa yang disebut resesi tidak selalu berarti krisis.

"Tidak selalu krisis ekonomi, pangan, atau apa pun. Maka kita harus bekerja agar ekonomi tumbuh. Ekonomi masyarakat itu tumbuh, syukur-syukur kalau misalnya bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi itu di atas nol," ungkap Mahfud.

Mahfud MD bantah pemerintah tumpang tindih soal penerapan PSBB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Kalaupun tidak bisa, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, perekonomian masyarakat akan terus dihidupkan meski pertumbuhan ekonomi di bawah nol agar tidak terjadi krisis, walaupun terjadi resesi.

"Ini penting dipahami bahwa resesi dan krisis itu beda. Karena secara politik itu sudah banyak yang akan menggunakan wah kalau nanti terjadi krisis mari kita hantam pemerintah, mari kita bikin ini bikin itu," katanya.

Baca Juga

Rayakan HUT Polri Ke-74 di Tengah Pandemi, Polisi Janji Akan Terus Berbenah

Oleh sebab itu,sebagaimana dikutip Antara, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Perpres itu berintikan dua hal. Pertama, penanggulangan COVID-19, dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional," katanya. (*)

#Mahfud MD #COVID-19
Bagikan
Bagikan