Mahfud MD Tegaskan Gerakan #2019GantiPresiden Tidak Melanggar Hukum, Tetapi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 September 2018
Mahfud MD Tegaskan Gerakan #2019GantiPresiden Tidak Melanggar Hukum, Tetapi
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum. Tetapi, dirinya berharapan aksi yang digagas Mardani Ali Sera ini tidak diboncengi tindakan melanggar hukum.

Seperti diketahui, aksi gerakan #2019GantiPresiden kian masif disejumlah daerah di tanah air. Bahkan, kegiatan ini sampai menimbulkan kericuhan di Surabaya dan pengadangan Neno Warisman di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Mahfud MD yang nyaris menjadi bacawapres Jokowi ini mengakui pernah diajak untuk bergabung dengan gerakan ini. Namun, dirinya secara tegas menolak ikut.

"Saya hanya setuju dan bersedia itu dengan gerakan #2019PemilihanPresiden," tulis Mahfud MD di akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 ini menilai gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum seperti yang disampaikan beberapa pihak.

"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tegasnya. (*)

#Mahfud MD ##2019GantiPresiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan