Mahfud MD Tegaskan Gerakan #2019GantiPresiden Tidak Melanggar Hukum, Tetapi
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum. Tetapi, dirinya berharapan aksi yang digagas Mardani Ali Sera ini tidak diboncengi tindakan melanggar hukum.
Seperti diketahui, aksi gerakan #2019GantiPresiden kian masif disejumlah daerah di tanah air. Bahkan, kegiatan ini sampai menimbulkan kericuhan di Surabaya dan pengadangan Neno Warisman di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Mahfud MD yang nyaris menjadi bacawapres Jokowi ini mengakui pernah diajak untuk bergabung dengan gerakan ini. Namun, dirinya secara tegas menolak ikut.
Sejak awal digagas dan diajak sy menolak keras utk ikut gerakan #2019gantipresiden. Sy hanya setuju dan bersedia ikut dgn gerakan #2019pemilihanpresiden. Meski begitu gerakan itu sendiri menurut sy tak melanggar hukum. Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya hrs ditindak.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 3, 2018
"Saya hanya setuju dan bersedia itu dengan gerakan #2019PemilihanPresiden," tulis Mahfud MD di akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 ini menilai gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum seperti yang disampaikan beberapa pihak.
"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tegasnya. (*)