Mahfud MD Sudah Kantongi Surat Syarat Maju Pilpres dari PN Sleman

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 Agustus 2018
Mahfud MD Sudah Kantongi Surat Syarat Maju Pilpres dari PN Sleman
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Foto: ANTARAMahfud MD saat acara Puncak Peringatan

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membenarkan Mahfud MD sudah mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk keperluan pencalonan sebagai pejabat negara.

"Warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Pengajuan dilakukan pada Rabu 8 Agustus 2018," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman Ali Sobirin di Sleman, Kamis (9/8).

Menurut Ali, atas pengajuan permohonan tersebut, PN Sleman kemudian menerbitkan surat sesuai dengan permohonan yakni keterangan tidak pernah sebagai terpidana. "PN Sleman telah menerbitkan surat keterangan bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn," kata dia, dikutip Antara.

Mantan Ketua MK Mahfud MD
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada awak media. (MP/Asropih Opih)

Ali mengatakan, dalam surat tersebut menerangkan Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Setelah ada permohonan, kemudian dilakukan dicek di register perkara pidana, pemohon bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," katanya.

Surat keterangan atas nama Mahfud MD itu dikeluarkan dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti. Adapun, alasan pemohon mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat mendaftar sebagai calon pejabat negara.

"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tandas Humas PN Sleman itu. (*)

#Mahfud MD #Bursa Cawapres Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan