MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS) menyoroti aplikasi PeduliLindungi dalam laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) 2021.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan, aplikasi PeduliLindungi diluncurkan justru untuk menangani pandemi COVID-19 dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga
"Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi COVID-19 sampai ke Delta dan Omicron," tulis Mahfud MD di akun instagramnya, @mohmahfudmd, Sabtu (16/4).
Menurut Mahfud, penanganan COVID-19 di Indonesia justru lebih baik dari Amerika Serikat. Indonesia, kata Mahfud, menempati urutan pertama di Asia, dan bahkan dalam aspek tertentu, penanganan COVID-19 di Indonesia menempati urutan keempat di dunia.
"Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari AS," sambungnya.
View this post on Instagram
|Sementara, kata Mahfud, berdasarkan laporan Institut Lowy, Australia, penanganan COVID-19 di Amerika Serikat berada di barisan paling bawah bersama Iran, Meksiko, Brasil dan lainnya.
"Pak Airlangga, Menko Perekonomian pernah menyampaikan presentasi, Indonesia dalam aspek tertentu penanganan COVID-19 itu ranking empat, jadi udah bagus lah. PeduliLindungi itu," katanya.
Mahfud menjelaskan, pemantauan kegiatan masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan konsekuensi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kalau ada yang merasa terganggu karena kalau mau masuk mal harus di-scan, kemudian diketahui dan dibatasi gerakannya, itu satu konsekuensi," kata mantan Ketua Mahakamah Konstitusi ini.
Baca Juga
3.582 Warga Jakarta Tengah Berjuang untuk Sembuh dari COVID-19
Mahfud menambahkan, platform PeduliLindungi justru dibuat untuk menangani COVID-19 dengan baik. Namun demikian, ia memahami pendapat orang apabila ada pihak yang menganggap penggunaan aplikasi itu melanggar privaso.
"Mungkin dianggap melanggar HAM karena misalnya, orang yang terpantau COVID-19 melalui PeduliLindungi lalu diketahui bahwa dia kena, dilarang menuju suatu tempat, tidak akan berdekatan dengan orang lain dan sebagainya, lalu dianggap pelanggaran HAM," tuturnya.
Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan PeduliLindungi.
"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu. (Knu)
Baca Juga
Jumlah Testing Menurun, Penambahan Kasus Harian COVID-19 Justru Bertambah