MerahPutih.com - Para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut sering melobi pemerintah sehingga pelunasan utangnya tertunda hingga saat ini.
"Di dalam rapat-rapat kami bertanya kenapa sih, ini kok lama sekali," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/11).
Baca Juga:
Sita 124 Hektar Lahan Milik Tommy Soeharto, Satgas Kerahkan Kendaraan Taktis, TNI dan Polisi
Dia menyebut, terdapat catatan setiap terjadi pergantian pejabat setingkat menteri dan dirjen, para obligor dan debitur BLBI selalu berupaya menegosiasikan utang mereka kepada pemerintah.
Menurut Mahfud, negosiasi itu dilakukan dengan berbagai alasan. Selama ini, selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utang, ingin menghitung kembali
"Sehingga tertunda-tunda sampai 22 tahun," papar Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, saat ini pemerintah tidak lagi membuka celah negosiasi lagi dengan obligor dan debitur BLBI.
"Ini kan sudah 22 tahun, tidak boleh begitu lagi. Mari diselesaikan sekarang, tidak ada nego lagi sekarang. Datang saja ke kantor jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas, tetapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," papar Mahfud MD.

Sebelumnya, atgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. (Knu)
Baca Juga:
Aset Tommy Soeharto Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI