Mahfud MD Sebut Rajin Ibadah Bisa Jauhkan Diri dari Corona
Merahputih.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan masyarakat, khususnya umat muslim, untuk meningkatkan imunitas, jasmani dan rohani selama bulan Ramadan untuk melawan virus corona.
Kegiatan jasmani yang dapat dilakukan seperti tetap berada di rumah, menjaga asupan gizi yang cukup, dan rajin berolahraga selama menjalani ibadah puasa.
"Jasmani itu ya tinggal di rumah jaga jarak, olahraga makan yang cukup, banyak tidur itu kebutuhan jasmani," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual BNPB, Sabtu (25/4).
Baca Juga
Khawatir Corona, Keuskupan Agung Semarang Ubah Tata Cara Prosesi Ekaristi
Sementara, rohaninya yakni melaksanakan ibadah-ibadah Ramadan yang baik. "Karena katanya ketenangan hati itu separuh dari kekuatan imunitas kita," lanjut dia.
Dia menuturkan menjalankan ibadah Ramadhan dari rumah saja dapat mengurangi risiko menularkan penyakit menular kepada orang lain.
"Sehingga takwa itu terjemahannya menjadi dua. Satu yang sifatnya ritual dan dua yang sifatnya sosial. Sosial menjaga orang lain dalam bergaul agar tidak membahayakan dan dibahayakan orang lain, yang sifatnya ritual itu bisa dilakukan di rumah tadarus, tarawih," tandas Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika kesehatan jasmani dan rohani dapat berjalan beriringan, maka bisa meminimalisir tertular atau menyebarkan virus corona.
"Ibadah dengan baik agar hati tenang tenteram, imunitas bertambah, jaga jarak kemudian makan yang cukup teratur, vitamin dan sebagainya itu sudah cukup dilakukan di Ramadhan," tuturnya.
Ia mengungkapkan aparat dapat menerapkan sanksi apapun jika ada masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, aparat dapat memberikan sanksi yang kreatif, misalnya saja dengan sanksi fisik.
"Menjaga manusia dari penyakit agar tidak menulari orang lain itu juga adalah kewajiban di agama," tegasnya.
Mahfud juga meminta masyarakat mematuhi arahan petugas jika petugas membubarkan kelompok yang masih berkumpul di masa PSBB. Apalagi polisi dapat menerapkan penegakkan hukum karena masyarakat dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan.
"Itu mungkin di daerah lain yang masih tidak ada (kasus positif corona), polisis bentuknya imbauan untuk tidak kumpul-kumpul. Kalau sudah di tempat yang dianggap zona merah, saya kira polisi punya perangkat hukum," pungkasnya.
Baca Juga
Jusuf Kalla Imbau Pengurus Masjid Jaga Kebersihan Cegah Penyebaran Virus Corona
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan sejumlah pemda untuk melaksanakan PSBB di daerahnya masing-masing. Daerah yang lebih dulu menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta.
Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga 22 Mei. Hal ini diputuskan karena setelah penerapan PSBB tahap pertama, jumlah pasien positif tak kunjung mengalami penurunan. (Knu)