Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 April 2021
Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait situasi di Papua, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4). (ANTARA/Syaiful Hakim)

MerahPutih.com - Pemerintah memandang tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai aksi terorisme.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia dan 92 persen warganya pun menyatakan pro NKRI.

Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi PBB, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari NKRI.

Baca Juga:

BIN Tegaskan Pemakaman Kabinda Papua Tidak Boleh Diliput Media

"Berdasar survei, 92 persen warga pro Republik Indonesia, hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan sembunyi-sembunyi, gerakan separatis yang merupakan teorisme," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Mahfud menegaskan bahwa penanganan masalah Papua lebih pada kesejahteraan, bukan isu kemerdekaan.

Penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan bukan dengan penyelesaian bersenjata. Tidak ada gerakan atau tidakan bersenjata terhadap rakyat Papua.

"Tapi tindakan penegakan hukum pada segelintir orang itu saja (KKB)," ujar Mahfud.

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. (Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi)
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. (Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi)

Selain itu, menurut dia, resolusi PBB juga tidak ada negara lain yang mendukung Papua berpisah dari Indonesia. Seluruh negara telah mendukung Papua menjadi bagian Indonesia.

"Resolusi majelis PBB tidak ada satu pun negara menolak dan semua mendukung Papua bagian sah NKRI," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan sikap terhadap sederet penyerangan kelompok kriminal bersenjata di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

Mahfud menegaskan, pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud.

Baca Juga:

Penanganan Papua Dinilai Tidak Efektif

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut.

Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB.

"Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini. (Knu)

Baca Juga:

Koridor HAM Harus Jadi Acuan Penumpasan KKB di Papua

#Papua #Organisasi Papua Merdeka #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Mahfud MD
Bagikan
Bagikan