Mahfud MD Sarankan Polisi Tangkap Individu Penyebar Hoax

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Maret 2018
Mahfud MD Sarankan Polisi Tangkap Individu Penyebar Hoax
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengapresiasi langkah kepolisian menangkap group Muslim Cyber Army (MCA). Ia menyarankan polisi juga menindak individu penyebar hoax pemecah belah lainnya yang melakukan praktik serupa MCA.

Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan akan merusak demokrasi di Indonesia."Kalau yang lain banyak seperti MCE. tapi cuma perorangan, spontan dan tidak terorganisir. Musti ditindak dan ditangani juga," ujarnya di Kantor kepatihan Yogyakarta, Senin (5/3)

Dalam demokrasi, Mahfud menilai setiap orang berhak memberikan kritik kepada pemerintah, Tetapi jika sudah membawa berita hoax berbau agama dalam permasalah politik, akan sangat mudah menghasut rakyat.

"Apapun bentuknya dan siapapun tiap penyebaran hoax apalagi menyebabkan keresahan harus ditindak dihukum berdasarkan UU ITE pasal 28," tegasnya.

Ia melanjutkan individu atau sekelompok orang yang menyebarkan hoax dengan tujuan memecah belah atau mengadu domba terancam dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda 1 miliyar.

Berita hoax berbau agama dinilainya amat berbahaya jika dibiarkan. Apalagi saat tahun politik ini dimana agama selalu menjadi isu politik paling pas untuk memecah belah bangsa. Sebab sebagian besar masyarakat di Indonesia masih banyak yang mudah percaya pada berita -berita bohong.

"Buat masyarakat awam seperti orang pedesaan gampang percaya. Makanya semua penyebar hoax patut dihukum," pungkasnya.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

#Muslim Cyber Army #Mahfud MD #Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan