Mahfud MD: Penangkapan Nurhadi Jadi Pembuktian KPK Serius Kejar Koruptor
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai bahwa penangkapan Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono menjadi bukti bahwa kedua tersangka tersebut tidak dilindungi oleh orang kuat.
Baca Juga
"Ini menjadi bagian dari pembuktian pernyataan KPK bahwa mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak," ungkap Mahfud kepada wartawan, Rabu (3/6).
Dia menyebut Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyampaikan bahwa institusi yang dipimpinnya akan bekerja maksimal dan senyap dalam memberantas korupsi apapun opini publik.
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik," jelas Mahfud.
Melalui penangkapan ini, Mahfud menyebut, anggapan KPK tidak serius mengejar dan menangkap buronan ini terbantahkan.
“Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi,” ujar Mahfud MD
Seperti diketahui, Senin (1/6), buronan KPK ini akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dtangkap bareng menantunya yang juga terjerat perkara serupa, Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penangkapan Nurhadi berawal dari informasi masyarakat. Tim KPK, langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Selain dua buronan itu, di dalam rumah ada juga istri dan anak Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, serta pembantu. Tin, ikut dibawa penyidik ke markas antirasuah.
Sebab, staf ahli bidang politik dan hukum di Kemenpan RB ini dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi yang menjerat suaminya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Rinciannya, suap dari PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar serta gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Selain Nurhadi dan Rezky, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Tersangka ini masih buron, belum tertangkap.
Baca Juga
Ghufron memastikan, KPK bersama Polri akan terus mencari Hiendra, dan dua buronan lain KPK, yakni caleg PDIP Harun Masiku dan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
“Koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan,” janji Ghufron. (Knu)