MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keberadaan Ombudsman RI belum efektif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara maupun instansi pemerintahan.
"Dalam belasan tahun atau dalam sekian tahun berdirinya Ombudsman Republik Indonesia ini belum efektif," kata Mahfud dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan tahun 2019 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11).
Baca Juga:
Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK
Menurut Mahfud masih banyak kementerian yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman untuk memperbaiki pelayanan publik. Hal ini berdasarkan pengamatan Mahfud selama Ombudsman berdiri.
"Berdasarkan catatan saya baik sebagai orang yang aktif di pemerintahan, di pengadilan, juga akademisi dan pegiat LSM. Banyak pemerintah yang mendapat rekomendasi itu abai," ujarnya.
Mahfud mengingatkan Ombudsman dibentuk untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik. Ombudsman menjadi harapan masyarakat jika menemui kesulitan dalam pelayanan publik atau bahkan haknya dilanggar oleh instansi pemerintah.
"Ombudsman Republik Indonesia ini dibentuk oleh Negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan memusuhi pemerintah," ungkapnya.

Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini masih banyak instansi pemerintah yang justru menyepelekan rekomendasi Ombudsman.
"Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman. Padahal Ombudsman itu lah yang nanti berikan jalan penyelesaian yang sifatnya bukan Peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian yang objektif," kata Mahfud.
Baca Juga:
Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning
Meski dinilai kurang efektif, Mahfud menegaskan bahwa kinerja Ombudsman saat ini sudah baik. Untuk itu, Mahfud mengajak seluruh pihak untuk mendukung kerja-kerja Ombudsman.
"Sudah bagus Ombudsman tapi kurang efektif. Sampai saat ini ya. Sehingga kita perlu dukung adanya Ombudsman ini sebagai salah satu institusi yang ada dibentuk oleh Negara," pungkasnya. (Pon)