Mahfud MD Nilai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Tak Melanggar Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Maret 2020
Mahfud MD Nilai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Tak Melanggar Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) dalam jumpa pers penggerebekan gudang penimbunan masker di bilangan Tangerang, Rabu (4/3/2020). ANTARA/Fianda Rassat

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum. Namun, menurut dia, harus dilihat dulu motif melakukan penjualan tersebut.

"Menurut saya sih engga (tidak melanggar), tapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjual mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dulu motifnya," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Baca Juga:

Rumah Penimbunan Masker 'Recycle' Digerebek Polisi di Bandung

Polres Metro Jakarta Utara, sebelumnya, menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker dengan harga normal kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakut Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto menyebut, langkah itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," kata Budhi.

Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)
Menko Polhukam Mahfud MD. (MP/Ismail)

Mahfud menjelaskan, jika dianggap melanggar maka harus ada motifnya terdahulu, kemudian ada actus reus atau perbuatan yang melanggar pidana.

"Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " kata Mahfud.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Beli Semua Masker di Indonesia dan Bagikan ke Rakyat

Lagi pula, lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika uang hasil penjualan itu tidak dipakai secara pribadi maka penjualan tetap diperbolehkan.

"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh," ujarnya.

Sebagai contoh, jika ada seseorang menyita dari si A yang dia menjual Rp100.000, lalu polisi cuma menjual Rp 20.000, hal seperti sebaiknya diberi saja.

"Yang penting dipertanggungjawabkan dan yang penting masyarakat yang butuh dilayani," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PD Pasar Jaya Siapkan 1 Juta Masker untuk Warga

#Mahfud MD #Masker
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan