MerahPutih.com - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Rhicard Eliezer atau Bharada E disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut objektif dan bisa lepas dari opini publik.
“Bagus-bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga:
Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard
Mahfud melanjutkan, apabila hakim bersifat objektif, maka yang saat ini muncul adalah akomodasi terhadap public common sense atau rasa keadilan masyarakat.
“Dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” ujarnya.
Baca Juga:
LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Mahfud juga memberikan ucapan selamat kepada hakim yang telah bekerja maksimal dan objektif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
“Saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer