Mahfud MD Janji Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Februari 2021
Mahfud MD Janji Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

MerahPutih.com - Pemerintah akan membahas insiaitif revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencana pembahasan inisiatif revisi UU ITE ini berangkat dari kegelisahan masyarakat.

UU ITE, kata Mahfud, semula lahir penuh dengan semangat. Akan tetapi, jika dalam perjalannya dianggap sudah tidak baik, maka perlu direvisi.

Baca Juga:

Agar tak Jadi Ajang Kriminalisasi, Kapolri Listyo akan Selektif Terapkan UU ITE

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, Selasa (16/2).

Mahfud MD menyatakan, pemerintah mendiskusikan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena beleid tersebut dianggap publik sudah tak baik dengan muatan-muatan pasal karet.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata mantan Ketua MK ini.

Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.

UU ITE mencuat kembali kontroversialnya setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumbar soal meminta kritik kepada masyarakat pada awal pekan lalu.

Imbas dari pernyataan tersebut, publik pun meresponsnya dengan kiprah para pengkritik yang senantiasa berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam UU ITE kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Mantan Kabareskrim Polri itu memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:

Jokowi Usul ke DPR Hapus Pasal Karet di UU ITE

Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik," ucap dia. (Knu)

Baca Juga:

Pengunggah Kolase Maruf Amin-Kakek Sugiono Dijerat UU ITE

#Mahfud MD #UU ITE
Bagikan
Bagikan