Mahfud MD: Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Diteror Lapor Polisi
MerahPutih.com - Nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah terlanjur kecemplung di bisnis riba ini diminta tidak usah membayar cicilan meski ditagih.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar, jangan membayar," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10).
Baca Juga
Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Mahfud pun meminta, kepada korban pinjol untuk melapor ke aparat berwajib bila mendapatkan ancaman ketika tidak mau membayar utang tagihan.
Mahfud bilang, aparat kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan korban yang merasa diancam dengan pinjol.
"Karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat dan polisi akan memberikan perlindungan," paparnya.
Mahfud mengungkapkan, kebanyakan pinjol yang marak saat ini ilegal, berdirinya pun menabrak aturan dan kaidah-kaidah hukum. Oleh sebab itu, pemerintah menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," paparnya.
Mahfud menegaskan, pihaknya tindakan tegas terhadap pinjol yang berdiri secara ilegal. Sedangkan pinjol yang sudah terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan didukung oleh pemerintah.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya (Asp)
Baca Juga
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol