Mahfud MD Izinkan Anak Buah Rizieq Shihab Bentuk FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Mahfud MD Izinkan Anak Buah Rizieq Shihab Bentuk FPI
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers pelarangan aktivitas FPI. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan dengan fenomena munculnya berbagai nama perkumpulan yang identik dengan FPI.

Menurut dia, mendikan ormas apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Jadi mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI tak bisa dilarang asal tidak melanggar hukum dan tidak melanggar ketertiban umum.

Baca Juga

Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial

"Termasuk tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan,” terang Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1).

Mahfud menegaskan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus. Apalagi, sudah pernah ada organisasi atau partai yang bubar di Indonesia, mendirikan kembali organisasi atau perkumpulan dengan nama yang identik, ataupun dengan nama yang sama sekali berbeda.

Mahfud mencontohkan, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas baru dan tokoh-tokohnya hingga kini masih ada. Seperti Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.

Logo Front Persatuan Islam

Kemudian, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda dan sebagainya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, hampir setiap hari berdiri organisasi di Indonesia. Saat ini berdasarkan catatan, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa tokoh langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu (30/12) kemarin.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. Dia pun menyebutkan sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam.

Di antaranya yakni Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. (Knu)

Baca Juga

FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

#Mahfud MD #Front Persatuan Islam
Bagikan
Bagikan