MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) sedang mengkaji dan mengusulkan agar kembali diterapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup pasca Pemilu 2024.
Menkopolhukam, Mahfud MD mendukung usulan PDIP agar Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup. Dengan sistem ini, maka masyarakat saat Pileg hanya memilih partai politik, bukan para calegnya.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara di acara FGD bertajuk 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' yang digelar di Gedung Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (13/10).
"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memutuskan agar pileg dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Termasuk, MK tidak pernah memutuskan bahwa pileg dengan sistem proporsional tertutup inkonstitusional.
Baca Juga:
"MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen," jelas dia.
Mahfud mengungkapkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR. MK, menurut dia, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.
"Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka, itu bukan MK," tegasnya. (Pon)
Baca Juga:
Megawati Bertemu Jokowi di Istana Batu Tulis, Bahas Pemilu hingga Krisis Pangan