MerahPutih.com - Plt Menkominfo yang juga Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan di Kominfo.
Mahfud mengatakan, hal ini bertujuan agar kasus korupsi BTS terang benderang.
"Kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," imbuhnya kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (23/5).
Baca Juga:
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU
Mahfud juga mempersilakan KPK hingga kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan di Kominfo.
Dia mengaku terbuka jika aparat penegak hukum akan memeriksa pejabat Kominfo, jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi.
"Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, kejaksaan, kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan kami buka pintu selebar-lebarnya," ujarnya.
Mahfud menegaskan, telah melapor ke Presiden Jokowi dan tidak akan masuk ke urusan politik.
"Kami bekerja dengan hukum. Saya juga sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke soal ini. Pembuktiannya akan rumit bahkan akan menimbulkan kemelut kerumitan politik," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
Ia enggan ikut campur soal dugaan aliran dana ke pihak luar Kominfo dan biar hukum yang akan menentukan.
"Saya dapat info itu dan sudah lapor ke Pak Presiden tidak akan masuk ke urusan politik ini. Hukum murni, biar hukum yang akan menentukan itu," tuturnya.
Untuk diketahui, eks Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.
Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Gerindra Sebut Menkominfo Baru Hak Prerogatif Presiden