Mahasiswa Trisakti Tuntut Bentuk Peradilan Ad Hoc

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 12 Mei 2015
 Mahasiswa Trisakti Tuntut Bentuk Peradilan Ad Hoc
Aksi unjuk rasa mahasiswa Trisakti di depan Istana Presiden Jakarta, Selasa (12/5). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

MerahPutih Nasional - Wakil Presiden Mahasiswa Trisakti Jiwa Zacky Adiguna menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kepres peradilan ad hoc. Menurutnya, peradilan ad hoc semata-mata dapat mempercepat pengungkapan kasus berdarah tersebut.

Mahasiswa kedokteran Trisakti angkatan 2011 ini menuding pemerintah tidak menunjukkan itikad penuntasan kasus 12 Mei 1988 ini. Menurutnya, pemerintah tidak mengarahkan titik terang kasus.

"Kami di sini menagih Jokowi, janji sewaktu kampanye dia. Dia siap menuntaskan tentang pelanggaran HAM. Kasus ini pelanggaran HAM berat," tegasnya kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (12/5).

Zacky menyatakan, dalam aksi mahasiswa Trisakti menuntu enam poin. Keenam poin tersebut sebagai berikut.

1. Mendesak pemerintah mengeluarkan Kepres Pengadilan Ad Hock untuk menuntaskan Kasus pelanggaran Ham 12 mei 1998.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah bertanggunh jawab atas tragedi 12 mei 1998.
3. Mendesak presiden untuk menetapkan 12 mei sebagai hari reformasi.
4. Menuntut pemerintah agar mensejahterakan keluarga korban Tragedi 12 mei 1998.
5. Menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus Tragedi 12 mei 1998.
6. Menuntut pemerintah agar tidak mempolitisasi kasus 12 mei 1998. (AB)

Baca Juga:

Wakil Rektor di Belakang Ribuan Massa Aksi 17 Tahun Trisakti

Peringatan 12 Mei 1998, 3000 Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan

Tragedi 12 Mei, Mahasiswa Trisakti Sampaikan Surat Terbuka untuk Jokowi

#Tragedi Trisakti #Gerakan Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Bagikan