Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juni 2022
Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup
Demonstrasi Mahasiswa di Gedung DPR RI 11 April 2022. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Sejumlah elemen mahasiswa kembali turun ke jalan untuk melakukan demontrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6) siang WIB. Aksi kali ini untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, aliansi mahasiswa yang demo terdiri dari BEM UI, BEM UNJ, BEM UKI, FISIP UI dan termasuk blok politik pelajar. Ia memperkirakan, massa yang akan datang mencapai seribuan peserta.

Baca Juga

DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna

“Iya satu (titik lokasi demo) aja di DPR. Mereka datang jam 11.00 WIB,” kata Kombes Komarudin di Jakarta, Selasa (28/6).

Kombes Komarudin menuturkan, polisi sudah memetakan kelompok mahasiswa yang akan mengikuti demo. Hal ini dilakukan karena peserta yang datang tidak hanya dari Jakarta saja dengan maksud agar peserta yang datang bisa terdata.

"Sampai saat ini kita masih melakukan mapping di wilayah-wilayah karena yang akan gabung juga ada dari teman-teman mahasiswa dari Tangerang juga dan beberapa di luar Jakarta," katanya.

Ia berharap aksi demo yang digelar bisa berjalan dengan tertib dan damai. Lulusan AKPOL 1997 ini juga mengimbau untuk para peserta aksi demo untuk mengantisipasi penyusup saat aksi demo. Jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung.

"Kami harap kerja samanya untuk bersama-sama mengawasi karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," pungkasnya.

Baca Juga

Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Sebagai informasi, elemen mahasiswa menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada RKUHP yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah.

Sejumlah isu krusial antara terkait living law, pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, dan kohabitasi telah dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5) bulan lalu.

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP," demikian seruan BEM UI.

Mereka meminta pelibatan masyarakat dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang tak sesuai dengan kaidah HAM dan demokrasi.

Saat ini, naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak pada kaum minoritas dan dapat mengekang kebebasan sipil. (Knu)

Baca Juga

Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR

#KUHP #RUU KUHP #Demo Mahasiswa #Polres Jakarta Pusat
Bagikan
Bagikan