MerahPutih.com - Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri meminta tim penyidik untuk fokus pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga
Bonek-Aremania Duduk Bareng Gelar Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan
"Fokus kami, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," jelas Dedi di Jakarta, Kamis (6/10).
Dedi mengungkapkan, tim investigasi belum bisa cepat menetapkan tersangka karena perlu kehati-hatian, ketelitian. Menurutnya, hal tersebut tentunya menjadi standar penyelidikan.
Baca Juga
Jokowi Kunjungi Stadion Kanjuruhan: Kalau Masuk Pidana Ya Pidanakan
Menurut Dedi, arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat memimpin langsung investigasi Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang pada Rabu (5/10) malam.
"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini. Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.
Kini, 35 saksi telah diperiksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan. Lalu, Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," paparnya (Knu)
Baca Juga
PSSI Nyatakan Kunjungan FIFA Bukan untuk Investigasi Tragedi Kanjuruhan