MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman bukan ditujukan kepada karya jurnalistik.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompil mengatakan, dipanggilnya Pemred Kompas TV, Rosiana Silalahi dan Aiman Witjaksono sebagai saksi adalah untuk meminta keterangan terkait konteks dugaan pencemaran nama baik. Dalam hal ini, terlapornya adalah Koordinator ICW Donald Fariz.
"Yang dilaporkan kan bukan medianya tapi isinya. Memang itu produk jurnalistik yang dimintakan itu adalah keterangan. Jadi jangan salah baca, bukan berhadapan antara penyidik Polda metro dengan kompas, bukan," ujar Martinus di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, jumat (29/9).
Rosi dan Aiman akan dimintai keterangan mengenai pernyataan Donal yang dianggap Aris merupakan pencemaran nama baik.
"Supaya ini menguatkan adanya dugaan terjadinya seperti apa," kata Martinus.
Rencananya, hari ini Aiman dan Rosi direncanakan akam diminati keterangangan sebagai saksi oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, keduanya meminta pemeriksaan diundur.
Aiman berharap, kasus ini terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kami tetap mendorong lewat UU Pers," kata Aiman. (Ayp)
Baca juga berita terkait pemeriksaan pemred Kompas TV di: Polisi Benarkan Akan Periksa Pemred Kompas TV