MerahPutih.com - Isu adanya dugaan jual beli restorative justice di lingkup penegak hukum menyeruak ke publik.
Dugaan ini diungkap anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun yang mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Dia mengaku, pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan. Hal ini disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Polresta Surakarta Upayakan Restorative Justice Akhiri Konflik Keraton Solo
Menanggapi itu, Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor secara langsung maupun online apabila menemukan adanya polisi yang sengaja jual beli restorative justice.
"Ada dumas (aduan masyarakat) dan Propam Presisi. Masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).
Kendati demikian, terkait ada atau tidaknya laporan dari masyarakat mengenai restorative justice itu Dedi belum mendapatkan info.
"Belum ada info," ucapnya.
Sebelumnya, Dedi juga mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti memperjualbelikan restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara.
"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi.
Baca Juga:
2.103 Kasus di Kejaksaan Agung Tuntas dengan Restorative Justice
Menurut Dedi, penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara telah ditentukan aturannya.
Oleh karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan untuk menerapkan restorative justice.
"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice, itu yang menjadi dasar," tutur dia. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice