Mabes Polri Tanggapi Isu Adanya Jual Beli Restorative Justice Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) di Kantor Berita Antara di Jakarta, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Isu adanya dugaan jual beli restorative justice di lingkup penegak hukum menyeruak ke publik.

Dugaan ini diungkap anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun yang mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Dia mengaku, pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan. Hal ini disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Polresta Surakarta Upayakan Restorative Justice Akhiri Konflik Keraton Solo

Menanggapi itu, Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor secara langsung maupun online apabila menemukan adanya polisi yang sengaja jual beli restorative justice.

"Ada dumas (aduan masyarakat) dan Propam Presisi. Masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Kendati demikian, terkait ada atau tidaknya laporan dari masyarakat mengenai restorative justice itu Dedi belum mendapatkan info.

"Belum ada info," ucapnya.

Sebelumnya, Dedi juga mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti memperjualbelikan restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi.

Baca Juga:

2.103 Kasus di Kejaksaan Agung Tuntas dengan Restorative Justice

Menurut Dedi, penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara telah ditentukan aturannya.

Oleh karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan untuk menerapkan restorative justice.

"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice, itu yang menjadi dasar," tutur dia. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Bharada E dan Kuat Ma'ruf
Indonesia
Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Bharada E dan Kuat Ma'ruf

Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup
Indonesia
Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup

Ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Transjakarta Pasang CCTV Identifikasi Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual
Indonesia
Transjakarta Pasang CCTV Identifikasi Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual

TransJakarta, kini memasang kamera pemantau atau CCTV yang berfungsi untuk mengidentifikasi wajah seseorang di setiap layanannya.

KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster
Indonesia
KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

Aturan kewajiban vaksin booster bakal diterapkan bagi pengguna moda transportasi kereta api.

Indonesia - Timor Leste Bahas Zona Perdagangan Bebas
Dunia
Indonesia - Timor Leste Bahas Zona Perdagangan Bebas

Menlu Retno mengatakan bahwa kondisi kondusif penting untuk dijaga agar perundingan dapat dilanjutkan.

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja
Indonesia
Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," ujar Yusril

Merah Putih Kasih Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Indonesia
Rangkaian Soft Launching, JIS Segera Gelar Pertandingan Tim Eropa
Indonesia
Rangkaian Soft Launching, JIS Segera Gelar Pertandingan Tim Eropa

Pemerintah DKI Jakarta akan menyelenggarakan rangkaian soft Launching Jakarta International Stadium (JIS).

Banjir 1,2 Meter Rendam Kebon Pala Jakarta Timur
Indonesia
Banjir 1,2 Meter Rendam Kebon Pala Jakarta Timur

BMKG memprakirakan bahwa sejumlah kota besar di Indonesia akan diguyur hujan dengan berbagai intensitas pada Senin.

KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020
Indonesia
KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. Hal ini menyusul adanya dugaan harta Rafael yang tidak wajar.