MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan ahli waris.
Menanggapi penetapan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sebelumnya Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Baca Juga:
KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke KPK.
"Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ungkap Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (23/11).
Menurut Dedi, pelimpahan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun ke pihak KPK dilakukan demi transparansi proses penyidikan.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Dia juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik oleh Propam Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," tuturnya.
Dedi belum menjelaskan secara rinci status AKBP Bambang Kayun apakah telah dijatuhi sanksi etik atau belum.
Dia mengaku masih menunggu informasi dari Propam Polri.
"Nunggu Propam dulu," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
KPK Disinyalir akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan DPRD Marowali Utara