MerahPutih.com - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan perwira tinggi Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Terkini, tim khusus (timsus) Polri sudah memeriksa PC, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada pekan ini. Namun, dia tidak menyebutkan pasti hari maupun tanggal pemeriksaan tersebut.
Rencananya, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan akan diumumkan hari ini, Jumat (19/8). Termasuk status hukum terbaru saksi kunci pembunuhan berencana ini.
"Minggu ini diperiksanya. Makanya disampaikan hasilnya," tegas orang nomor satu di Divisi Humas Polri itu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mendesak agar istri Ferdy Sambo diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Permintaan tersebut masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," ujar Kamaruddin.
Baca Juga:
MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo
Seperti diketahui, timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Kompolnas Desak Mabes Polri Segera Sidang Etik Ferdy Sambo