Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 September 2022
Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

MerahPutih.com - Kepolisian sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstraction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9).

Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP sudah dilaksanakan," tutur Dedi dalam siaran persnya, Jumat (2/9).

Baca Juga:

Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

Dedi melanjutkan, untuk keputusan hasil sidang KKEP terkait pemecatan Kompol Chuck atau tidak, bakal diinfokan oleh Polri.

"Untuk hasilnya (hari ini) diinfokan karena menunggu Propam," ujarnya.

Menurut Dedi, untuk tersangka mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) siap disidang kode etik pada Jumat (2/9).

"Untuk tersangka yang lain akan dilakukan minggu depan," tutur Dedi.

Baca Juga:

Tersangka Ferdy Sambo masih Disapa Jenderal, Polri Bantah Penyidik Takut

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jadi, total terdapat tujuh orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Knu)

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

#Kasus Pembunuhan #Mabes Polri
Bagikan
Bagikan