MerahPutih.com - Polri merespons pernyataan tokoh separatis Benny Wenda soal pembentukan pemerintahan Papua.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pernyataan tersebut adalah bentuk provokasi dan propaganda. Mengingat posisi Benny ada di Inggris.
"Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda," jelas Awi di gedung Mabes Polri saat jumpa pers, Rabu (2/12).
Baca Juga:
Dituduh Biang Rusuh, Kapolri Ungkap Benny Wenda Punya Sejumlah Pengikut di Indonesia
Awi berharap, dengan adanya klaim sepihak Benny Wenda, tidak ada masyarakat Indonesia yang terprovokasi, khususnya kepada warga Papua.
Dia menuturkan bahwa saat ini Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia yang tidak terpisahkan.
"Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI, ini sudah final, tidak ditawar lagi," kata Awi.

Ia kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Papua, tidak terprovokasi dengan pernyataan Wenda. Dua provinsi di ujung timur Indonesia itu masih sah menjadi bagian dari NKRI.
Benny Wenda merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim dirinya adalah Presiden Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Ia mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.
Menurut Benny, pengumuman itu menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah Papua yang berlangsung sejak tahun 1963.
“Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta," jelas Benny.
Baca Juga:
Wiranto Tuding Benny Wenda Instruksikan Penyerangan Warga Pendatang di Papua
Bahkan, ia meminta warga Papua menerapkan konstitusi sendiri.
"Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ujar Wenda.
Pemerintah Sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat adalah ilegal. Mereka menolak hukum apa pun, pengenaan apa pun oleh pemerintah Indonesia dan tidak akan mematuhinya. (Knu)
Baca Juga: