MerahPutih.com - Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo terkait dengan rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mewakili Mabes Polri pun angkat suara soal adanya hukuman berat itu.
Baca Juga:
Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi
“Ini agar dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/3).
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandas Ramadhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai miliaran rupiah.
"Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3).
Baca Juga:
5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana
Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.
Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," ujarnya.
Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDHatau tidak dipecat.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng Harus Diusut Secara Pidana