Mabes Polri Pecat 5 Polisi Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

MerahPutih.com - Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo terkait dengan rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mewakili Mabes Polri pun angkat suara soal adanya hukuman berat itu.

Baca Juga:

Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi

“Ini agar dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/3).

Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandas Ramadhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai miliaran rupiah.

"Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3).

Baca Juga:

5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," ujarnya.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDHatau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng Harus Diusut Secara Pidana

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Warga Negara Indonesia Asal Jawa Atau Non-Jawa Punya Hak yang Sama Menjadi Capres
Indonesia
Warga Negara Indonesia Asal Jawa Atau Non-Jawa Punya Hak yang Sama Menjadi Capres

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menegaskan peraturan perundangan tidak mengatur terkait daerah asal calon presiden (capres).

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Dalang Kebakaran Plumpang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Dalang Kebakaran Plumpang

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah dalang di balik insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Masjidil Haram Sediakan Skuter Mudahkan Jemaah untuk Tawaf dan Sa'i
Indonesia
Masjidil Haram Sediakan Skuter Mudahkan Jemaah untuk Tawaf dan Sa'i

Jemaah haji dapat menggunakan layanan skuter listrik yang tersedia di lantai 3 Masjidil Haram.

PSI Minta Dana Subsidi TIM Rp 28 Miliar untuk Pengembangan Ekosistem Kebudayaan
Indonesia
PSI Minta Dana Subsidi TIM Rp 28 Miliar untuk Pengembangan Ekosistem Kebudayaan

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memanfaatkan dana subsidi Taman Ismail Marzuki (TIM) Rp 28 miliar untuk pengembangan seni dan kebudayaan.

165 Pasien COVID-19 Dirawat di Wisma Atlet
Indonesia
165 Pasien COVID-19 Dirawat di Wisma Atlet

"Dari 165 pasien, sebanyak 135 orang dengan gejala simptomatis ringan, 23 dengan komorbit, dan tujuh tanpa gejala," ucap Kahumas RSDC Wisma Atlet, Kolonel dr. Mintoro Sumego

BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac
Indonesia
BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac

Inavac mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Elektabilitas Prabowo Stagnan, Ganjar dan Anies Melejit
Indonesia
Elektabilitas Prabowo Stagnan, Ganjar dan Anies Melejit

"Elektabilitas Prabowo stagnan, sedangkan Ganjar dan Anies bergerak melejit," kata dia.

Inflasi November Capai 5,42 Persen
Indonesia
Inflasi November Capai 5,42 Persen

Pendorong inflasi harga diatur pemerintah adalah kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan dalam kota, serta tarif angkutan udara dalam setahun terakhir.

Febri Ungkap Alasan Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa
Indonesia
Febri Ungkap Alasan Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa

Putri tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan JPU bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi.

Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan
Indonesia
Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.