MerahPutih.com - Polri menyiapkan upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Di antaranya adalah melakukan lockdown di wilayah yang diketemukan penyakit tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya biosecurity dalam rangka mencegah penyebaran penyakit hewan ternak tersebut.
Baca Juga:
Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Kasus Briptu HSB
"Mitigasi penyebaran virus PMK di wilayah Provinsi Jatim dengan laksanakan lockdown lokal guna menghentikan sementara mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah atau biosecurity," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (11/5).
Dedi juga menyebut bahwa kepolisian akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak itu.
"Terus bersinergi dan kolaborasi dengan dinas peternakan daerah untuk pendataan, vaksinasi dan langkah-langkah seperti potong paksa dan penguburan hewan yang sudah mati dengan memberikan disinfektan atau obat-obat pembunuh virus," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan, pihaknya siap membantu Kementan atau dinas peternakan setempat untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di suatu wilayah.
Dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tenang dan memisahkan ternak yang sakit atau suspek PMK dan dinas peternakan akan memberikan obat/vaksin.
"Melakukan pengawasan di pos keluar masuk hewan di perbatasan kab/kota dan provinsi," tambah Dedi.
Baca Juga:
Cegah Kepadatan Arus Balik, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFH
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.
Hal itu dikatakan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5).
Wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang ternak di Jawa Timur.
Sekedar informasi, 1.296 ekor sapi terjangkit di sejumlah kabupaten, dan kasus terbaru terdeteksi di Lumajang.
PMK merupakan penyakit hewan ternak menular akut yang disebabkan oleh virus tipe A dari family Picornaviridae, genus Apthovirus.
Penyakit ini disebut juga foot and mouth disease (FMD).
Hewan-hewan ternak yang rentan tertular yaitu sapi, kerbau, unta, gajah, rusa, kambing, domba dan babi.
Penyakit ini menyebar dengan cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak yang telah terinfeksi. Karena dapat menyebar dengan sangat cepat, hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar pula. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Tinjau Arus Balik, 563.593 Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek