Mabes Polri Mentahkan Berkas Red Notice Rizieq
Pengajuan red notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya belum dapat diproses Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (12/6).
Saat ini, sambung Setyo, Berkas red notice sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi sampai sekarang masih belum," kata Setyo.
Setyo mengatakan, berkas yang dikirim Penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi unsur untuk menerbitkan red notice.
"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ucap Setyo. (Ayp)
Berita lain terkait kasus hukum Rizieq Shihab dapat dibaca dalam artikel: Beredar Surat Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Habib Rizieq Pulang Besok?