Mabes Polri Jawab Beredarnya Isu Bungker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 21 Agustus 2022
Mabes Polri Jawab Beredarnya Isu Bungker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Dokumentasi polisi berjaga di depan rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

MerahPutih.com - Sejumlah isu beredar di tengah masifnya pemberitaan soal kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Salah satunya soal isu uang ratusan miliar rupiah di kediaman Ferdy Sambo.

Polri memastikan bahwa adanya kabar yang menyatakan ditemukannya bungker yang berisikan uang sebanyak Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/8).

Baca Juga:

Istri Irjen Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Pada Para Tersangka Lain

Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bungker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tutup Dedi.

Baca Juga:

Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Sementara itu, istri Irjen Ferdy Sambo, PC telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, PC mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus.

Menurut Agus, PC juga berada di lantai tiga saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Tidak hanya itu, PC juga sedang bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, RR, dan KM.

"Ada di lantai tiga saat Riki dan Richard ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Josua. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ucapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil Kuat Maruf atau KM, dan PC.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa akan Teliti Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

#Kasus Penembakan #Kasus Pembunuhan ##HOAKS/FAKTA
Bagikan
Bagikan