Mabes Polri Ikut Usut Perkara Reynhard Sinaga

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Januari 2020
Mabes Polri Ikut Usut Perkara Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga. Foto: Net

MerahPutih.com - Mabes Polri rupanya tengah memantau kasus pemerkosaan yang melibatkan WNI di Inggris, Reynhard Sinaga. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui rekam jejaknya di Indonesia.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi ingin melihat sejauh mana keterlibatan Reynhard mengingat ia merupakan warga Indonesia yang wajib mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga

Media Inggris Tetap Hormati Bangsa Indonesia di Tengah Kasus Reynhard Sinaga

Ia melanjutkan, meski Pengadilan Manchester telah memvonis Reynhard, KBRI London memberikan pendampingan hukum. Termasuk saat ditanyakan apakah Polri akan turut menelusuri kemungkinan adanya korban-korban Reynhard lainnya.

"Apapun ceritanya, dia adalah warga negara Indonesia yang perlu perlu pendampingan dalam menjalani hukumannya. Kita komunikasikan seperti apa kasusnya," sambung Argo kepada di Jakarta, Rabu (8/1)

Menurutnya, bantuan hukum merupakan kewajiban negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang mengalami kasus hukum. Nantinya, KBRI juga memantau proses hukum Reynhard Sinaga.

Reynhard
Reynhard disebut sebagai pemerkosa terburuk dunia (Sumber: Twitter/@BruceEmond)

"Tentunya dengan adanya vonis yang sudah dilakukan nanti dari pihak KBRI juga nanti tetap akan memantau dari pada kondisi tersebut," tutur dia.

Ketika ditanya apakah Reynhard memiliki catatan hukum di Indonesia, Argo menyatakan Polri akan segera memeriksa hal tersebut.

"Sedang kita cek ya, sedang kita komunikasikan dengan KBRI catatan yang bersangkutan seperti apa , nanti akan kita komunikasikan ya," pungkas dia.

Baca Juga

Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup

Reynhard Sinaga, laki-laki asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, karena kasus perkosaan. Sebagaimana diwartakan laporan eksklusif BBC, ia terlibat 159 kasus kekerasan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

136 dari 159 kasus kekerasan seksual tersebut adalah kasus perkosaan. Yang mana beberapa korban diperkosa berkali-kali. Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Reynhard membius korbannya sebelum menyerang mereka ketika mereka tidak sadar. Ketika para korban bangun, banyak dari mereka tidak memiliki ingatan tentang apa yang telah terjadi.

Dalam pembelaannya, Reynhard mengaku bahwa hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim bahwa semua aktivitas seksual itu berdasarkan kesepakatan dan bahwa setiap pria setuju untuk difilmkan.

Media massa di Inggris sama sekali tak menyinggung Indonesia (Sumber: Twitter/@bruceemond)
Media massa di Inggris sama sekali tak menyinggung Indonesia (Sumber: Twitter/@bruceemond)

Pada sidang sebelumnya, hakim mengatakan bahwa Reynhard telah menggunakan bentuk obat bis seperti gamma hydroxybutyrate (GHB) dalam aksinya.

Lembaga kejaksaan Inggris menilai kasus Sinaga sebagai "the most prolific rapist" atau kasus pemerkosaan paling besar dalam sejarah hukum Inggris. Hakim memutuskan hukuman seumur hidup, yang mencakup minimal 30 tahun penjara, sebelum ia boleh mengajukan pengampunan.

Baca Juga

Kemenlu: WNI Korban Pemerkosaan Politikus Malaysia Alami Trauma

Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada tahun 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada tahun 2017. Dalam aksinya, ia akan menunggu pria meninggalkan klub malam dan bar sebelum membawa calon korban ke flatnya di Montana House, Princess Street. (Knu)

#Kombes Argo Yuwono #Kasus Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan