Merahputih.com - Polri langsung menyelidiki laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pencurian database. Laporan itu dibuat oleh pegawai KPAI berinisial HH.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/10).
Baca Juga
Pemerintah Didesak Siapkan Sistem Keuangan Mikro Atur Transaksi Pinjol
Pelapor menduga ada peristiwa pengaksesan sistem secara tidak sah atau ilegal hingga pencurian data yang melanggar ketentuan pidana.
Laporan itu, didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik saat ini masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang dibuat. Dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai rencana penyelidikan ke depan yang akan dilakukan oleh kepolisian mendalami perkara itu.
"Akan kami update selanjutnya bagaimana," tuturnya.
Sekedar informasi, KPAI melaporkan pencurian data ke Bareskrim Polri hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). KPAI menjamin pencurian data tidak mengganggu pelayanan.
Baca Juga
Kata Bupati Kuansing Soal Duit Suap Izin Sawit Diduga untuk HUT Golkar
Ketua KPAI Susanto menyebut laporan ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan Kominfo. KPAI juga sudah melakukan upaya untuk mengurangi dampak dari pencurian data tersebut.
"Menindaklanjuti surat tersebut, Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara telah berkoordinasi dengan KPAI untuk langkah-langkah selanjutnya, dan KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto. (Knu)