MerahPutih.com - Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengungkap sejumlah temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rencananya, polisi bakal mengumumkannya, Jumat (19/8) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa temuan baru itu akan diumumkan langsung oleh timsus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga:
Tersangka di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Harus Bertambah
"Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (18/8).
Dedi tak menyebut apa temuan baru yang akan diumumkan itu.
Namun, temuan baru itu kemungkinan besar akan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Tak hanya itu, Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Sayangnya, Dedi belum mengungkapkan kapan bakal memeriksa PC.
Baca Juga:
PPATK Dalami Temuan Transaksi Uang Keluar Brigadir J
Sebelumnya, timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menolak permohonan PC untuk mendapatkan perlindungan sebagai korban dan saksi pembunuhan Brigadir J.
LPSK menolak perlindungan permohonan itu karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga:
63 Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J