Mabes Polri Akui Petugas Jaga Lalai Saat Insiden Penganiayaan M Kece
Merahputih.com - Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim Polri terkait insiden penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada sejumlah anggota yang lalai dalam insiden tersebut. Mereka ialah Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga, Bripka WE dan Bripda SS.
“Mereka telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Argo, Rabu (29/9).
Baca Juga
Polri: Penjaga Rutan Segan dengan Irjen Napoleon karena Merasa Seperti Atasan
Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tambah Argo.
Selain dua petugas jaga tersebut, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS juga dinilai telah lalai. AKP IS diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri dengan baik.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas dia.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu (29/9).
"Mahkamah Agung telah memberikan ijin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Baca Juga
Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," sambungnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu untuk melengkapi penyidikan terhadap tujuh anggota Polri lainnya.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada 7 (tujuh) Anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," jelasnya. (Knu)