Mabes Polri Ajukan Permintaan Proses Ekstradisi Jozeph Zhang

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 April 2021
Mabes Polri Ajukan Permintaan Proses Ekstradisi Jozeph Zhang
Paul Zhang. (Tangkapan Layar)

MerahPutih.com - Mabes Polri berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang .

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, salah satunya adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga

Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Ramadhan menjelaskan, dengan adanya permohonan ekstradisi tersebut, diharapkan Jozeph Paul Zhang dapat segera ditangkap.

"Ketika permintaan ekstradisi kami dikabulan ya itu maksudnya," tutur Ramadhan

Jozesph Paul Zhang. Foto: Youtube

Kemudian, dalam rapat itu juga Mabes Polri berkoordinasi dengan Jerman dan Belanda untuk melacak keberadaan dari penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.

"Ini untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan.

Penyidik masih menunggu permohonan penerbitan Red Notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Pracis. Pasalnya, pasca Red Notice itu terbit maka pergerakan Paul Zhang di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. (Knu)

Baca Juga

Polri Akui Kesulitan Tangkap Jozeph Zhang di Luar Negeri

#Mabes Polri # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Bagikan