Kasus Korupsi

MA Vonis Lepas Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 Maret 2020
 MA Vonis Lepas Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3).

Baca Juga:

Karen Eks Dirut Pertamina Tidak Niat Korupsi, Kata Pengacaranya

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.

Sebelumnya Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kilang minyak
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis bebas oleh MA (MP/Ponco Sulaksono)

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Terpisah, kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan bahwa kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Iya benar, saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo.

Kendati demikian, Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya langsung dikeluarkan dari tahanan.
"Untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," kata Soesilo.

Baca Juga:

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan Dirut Pertamina Karen Agusiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp 568 miliar.

Putusan banding pun menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan Karen dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, dalam Kasasi, MA malah memvonis lepas mantan Dirut Pertamina itu.(Pon)

Baca Juga:

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung

#Karen Agustiawan # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Bagikan