MA Vonis Lepas Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
"Vonis lepas onslag," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3).
Baca Juga:
Karen Eks Dirut Pertamina Tidak Niat Korupsi, Kata Pengacaranya
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.
Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.
Terpisah, kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan bahwa kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
"Iya benar, saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo.
Kendati demikian, Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya langsung dikeluarkan dari tahanan.
"Untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," kata Soesilo.
Baca Juga:
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan Dirut Pertamina Karen Agusiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp 568 miliar.
Putusan banding pun menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan Karen dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, dalam Kasasi, MA malah memvonis lepas mantan Dirut Pertamina itu.(Pon)
Baca Juga:
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim