MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 November 2021
MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Merahputih.com - Upaya Peninjauan Kembali (PK) Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum PK yang diajukan oleh Luthfi.

Artinya, Luthfi Hasan tetap dihukum 18 tahun penjara. Pria yang tersandung kasus korupsi kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip MerahPutih.com dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11).

Baca Juga:

Pasokan Bahan Bakar Dijamin Tak Terganggu Pasca-kebakaran Kilang Minyak Cilacap

Putusan itu diketok Senin (15/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Pada tingkat kasasi hukuman Luthfi diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Menurutnya, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga:

Kebakaran Kilang Sering Terjadi, DPR Nilai Pertamina Tak Serius Lakukan Pembenahan

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dia menilai, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan Irman dan Idrus.

Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi, kata Sugiyono, terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Baca Juga:

BMKG Ungkap Ada Dua Kali Petir saat Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap

Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata Sugiyono. (Pon)

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan