MA Tolak PK Ahok soal Kasus Penodaan Agama

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Maret 2018
MA Tolak PK Ahok soal Kasus Penodaan Agama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang ke-11 penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). (ANTARA/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengaku Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditolak oleh MA.

"Ya betul (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Senin (26/3).

Sementara itu, Abdullah menuturkan setelah PK ditolak oleh MK mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus menjalani proses hukum masa tahanan.

"Kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Jalani proses hukum saja," tutur Abdullah.

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. (Asp)

# Mahkamah Agung #Kasus Ahok #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan