MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas Rekonstruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Kanugrahan).

MerahPutih.com - Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhirnya bebas dari hukuman pidana.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.

Baca Juga:

Pimpinan MPR Harap Komitmen Kapolri di Kasus Brigadir J Serupa dengan Kasus KM 50

Diketahui, PN Jaksel dalam putusannya memvonis lepas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Amar putusan ditolak,” bunyi putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9).

Dengan putusan ini, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap Laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Baca Juga:

Komnas HAM Ingatkan Polri Segera Laksanakan Seluruh Rekomendasi Peristiwa KM 50

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Pon)

Baca Juga:

LPSK Kembali Tegaskan Siap Lindungi Saksi Peristiwa KM 50

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo
Indonesia
PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo

“Menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” kata Djuyamto

Resesi Ekonomi Hantam Dunia, Kemiskinan Ekstrem Kian Bertambah
Indonesia
Resesi Ekonomi Hantam Dunia, Kemiskinan Ekstrem Kian Bertambah

Sekitar 70 juta orang telah masuk dalam kemiskinan ekstrem dan perang di Ukraina mengancam akan memperburuk keadaan.

Positif COVID-19 RI 19 Desember Tambah 809 Kasus
Indonesia
Positif COVID-19 RI 19 Desember Tambah 809 Kasus

Dengan penambahan 809 kasus baru, total kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 6.710.406 kasus.

Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang
Indonesia
Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas berapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Program Pemulihan Ekonomi Transisi COVID-19 Harus Dirasakan Rakyat
Indonesia
Program Pemulihan Ekonomi Transisi COVID-19 Harus Dirasakan Rakyat

DPR RI menilai pemerintah telah melakukan gotong royong dalam upaya pengendalian COVID-19 yang kian hari semakin menemukan titik cerah. Puan berharap pemulihan kondisi kesehatan ini, juga diikuti oleh pemulihan ekonomi yang dirasakan rakyat.

Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024
Indonesia
Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024

Mahfud dinilai mengetahui betul siapa pemain atau orang yang merancang putusan penundaan pemilu ini.

Dishub DKI Segera Putuskan Polemik Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD
Indonesia
Dishub DKI Segera Putuskan Polemik Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD

Larangan membawa hewan peliharaan saat kegiatan Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Sudirman-MH. Thamrin masih berpolemik.

Sidang Vonis Ferdy Sambo, 3  Lokasi di PN Jaksel Dijaga Ketat
Indonesia
Sidang Vonis Ferdy Sambo, 3 Lokasi di PN Jaksel Dijaga Ketat

Polri mengerahkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng
Indonesia
Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

Penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan perlahan mulai terungkap. Jaksa Agung, ST Burhanuddin memandang kelangkaan minyak goreng sebagai sesuatu yang ironis.

Layanan Internet Gratis Bantu Wadah Kreasi Kalangan Pekerja hingga Mahasiswa di Jember
Indonesia
Layanan Internet Gratis Bantu Wadah Kreasi Kalangan Pekerja hingga Mahasiswa di Jember

"Baik pelajar, mahasiswa, pekerja, dan semua kalangan. Silahkan menikmati fasilitas di sini dengan gratis," kata Ambar