MerahPutih.com - Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhirnya bebas dari hukuman pidana.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Baca Juga:
Pimpinan MPR Harap Komitmen Kapolri di Kasus Brigadir J Serupa dengan Kasus KM 50
Diketahui, PN Jaksel dalam putusannya memvonis lepas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
“Amar putusan ditolak,” bunyi putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9).
Dengan putusan ini, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap Laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Baca Juga:
Komnas HAM Ingatkan Polri Segera Laksanakan Seluruh Rekomendasi Peristiwa KM 50
Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Pon)
Baca Juga: