MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Oleh sebab itu, Rahmat Effendi tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA yang dikutip Jumat (26/5).
Politikus Golkar itu juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak yang bersangkutan tuntas menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga:
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Putusan ini ditetapkan oleh ketua majelis hakim Soesilo, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lalu.
Dia ditangkap KPK atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dkk Segera Disidang
Rahmat Effendi kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam upaya banding Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Rahmat Effendi, yakni 12 tahun penjara. Putusan kasasi menetapkan yang bersangkutan tetap dihukum 12 tahun penjara. (Pon)
Baca Juga:
KPK Panggil 7 Saksi Dalami Kasus TPPU Rahmat Effendi