MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Benny Harman: Kemenangan Demokrasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Benny Harman: Kemenangan Demokrasi
Waketum Partai Demokrat Benny K. Harman (tengah) di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

MerahPutih.com - Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah eks kader Demokrat terhadap AD/ART partai berlambang mercy itu.

"Putusan MA ini bukan hanya Partai Demokrat yang menang, melainkan juga kemenangan demokrasi. Maka, selayaknya ini jadi perayaan seluruh rakyat Indonesia atas kemenangan demokrasi," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman di Jakarta, Rabu (10/11).

Baca Juga

Fraksi Partai Demokrat DPR Gelar Doa Bersama untuk SBY

Pada Selasa (9/11), MA tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020. Uji materi itu diajukan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota: Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Mahkamah Agung, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan majelis hakim berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat secara umum, melainkan hanya internal parpol.

"Parpol bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, atau pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Mahkamah Agung menerangkan pendapat majelis hakim yang memutus permohonan uji materi.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyampaikan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pihak KLB yang diwakili oleh Muh Isnaini Widodo.

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan MA itu.

"Putusan Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan Zoelva saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat,

Ia lanjut meyakini putusan itu merupakan bukti MA turut serta menjaga demokrasi di Indonesia.

"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya politik," tegasnya.

Benny K Harman (Foto: Bennyharmannet)


Dalam kesempatan yang sama, Hamdan menjelaskan pihaknya sengaja membuka perkara itu ke publik sehingga para ahli, pengamat, dan akademisi dapat turut memberi pandangannya soal uji materi AD/ART partai.

"Sengaja kami dengan teman-teman Partai Demokrat membuka ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa kita, bagi negara kita dalam penyelenggaraan demokrasi," tutur Hamdan Zoelva.

Menurut dia, pertimbangan MA yang tidak menerima permohonan uji materi itu sejalan dengan pendapat sebagian besar para ahli hukum.

"Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini," ucap Hamdan.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya, Selasa (9/11), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MA.

"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta makin kuat," kata Rahmad.

Pihak KLB sejauh ini masih menunggu putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait dengan gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART serta daftar pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

Gugatan Yusril Ditolak MA, Fraksi Demokrat DPRD DKI Gelar Syukuran

#Partai Demokrat #Benny K Harman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan