MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum, Didik Mukrianto angkat bicara gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh kubu Moeldoko tidak diterima Mahkamah Agung (MA).
Didik meminta kepada semua pihak untuk berhenti menjadi penumpang gelap demokrasi.
"Demokrasi dibangun di atas konstruksi yang jujur dan penuh kebaikan, bukan dengan kedengkian dan akal-akalan, termasuk mengatasnamakan hukum dan keadlian," kata Rabu (10/11).
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat
Didik mengaku sudah memprediksi bahwa MA akan menolak gugatan tersebut. Dia melihat UU sudah mengatur secara jelas dan terang, baik kewenangan MA maupun objek judicial review.

Menurut Didik, AD/ART Parpol sesuai UU 12/2011 bukanlah peraturan perundang-undangan di bawah UU dan objek judicial review yang menjadi kewenangan MA.
"Mudah diyakini dan predictable jika Majelis Hakim mengambil keputusan untuk menolak permohonan Pak Yusril," katanya.
Baca Juga:
MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko
Sejak awal, dia meyakini MA akan tetap memegang teguh kewenangan konstitusionalnya. Didik yakin MA pasti akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
"Tidak akan mungkin MA menegakkan hukum dengan melanggar hukum termasuk hak masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU," kata anggota Komisi III DPR itu. (Knu)