MA Sesalkan Aksi Massa Anarkistis di Pengadilan Tipikor Jambi
MerahPutih.Com - Pengadilan Negeri Tipikor Jambi awal pekan ini diserbu sekelompok massa dan melakukan aksi anarkistis. Menanggapi aksi massa tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan sikap.
"MA sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Senin (16/10) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Abdullah melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Rabu (18/10).
Abdullah mengatakan perbuatan anarkistis tersebut telah mencederai upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Peristiwa ini bukan merupakan delik aduan, aparat keamanan juga seharusnya sudah memahami apa yang seharusnya dilakukan," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, peristiwa di Pengadilan Tipikor Jambi Kelas I A harus dijadikan sebagai pelajaran.
Pada Senin (16/19) sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok massa mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A dengan mempertanyakan mengapa salah seorang saksi yang juga anggota DPRD dalam perkara korupsi, tidak dijadikan menjadi tersangka.
Kelompok ini melakukan aksi protes bahkan melemparkan kursi di depan meja informasi. Kemudian pada Selasa (17/10) utusan dari kelompok ini mengajukan permohonan maaf kepada pengadilan.(*)