MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Juni 2021
MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Kamis (28/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

Meski begitu, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.

Baca Juga

KPK Ngotot Ingin Bekas Komisioner KPU Wahyu Dicabut Hak Politik

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun.

Eks Komisioner Wahyu Setiawan mengentertaint sejumlah politisi PDIP dengan karaoke bersama
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.

Adapun putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago. (Pon)

Baca Juga

KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

#Kasus Korupsi # Mahkamah Agung #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan