MA Menangkan Gugatan Rachmawati, Yusril: Keabsahan Jokowi-Ma'ruf Final dan Mengikat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
MA Menangkan Gugatan Rachmawati, Yusril: Keabsahan Jokowi-Ma'ruf Final dan Mengikat
Ketua Umum DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra, saat menghadiri Muktamar Pemuda PBB, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat malam (28/2/2020). ANTARA

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU Nomor 5/2019. Hal ini mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres.

Baca Juga

Menangnya Rachmawati Soekarnoputri di MA Tak Punya Impikasi Yuridis ke Jokowi

"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (8/7).

Menurut Yusril, dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sementara, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR. Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Karena itu, menurut Yusril, dalam keadaan seperti itu yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.

Yusril menuturkan, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal itu, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata Yusril.

Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU itu bertentangan dengan Putusan MK atau tidak.

"Di sini letak problematika hukumnya," tutur dia.

Yusril menambahkan, putusan MK dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

Wakil Ketua DPD ke Mentan: Tolong Fokus Sektor Pertanian Jangan Jualan Obat

Ia mengatakan, lantaran materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, maka Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis dan berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," ucap Yusril. (Knu)

#Rachmawati Soekarnoputri #Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan